Whistleblowing

Whistleblowing System (WBS) adalah bentuk komitmen Lemonilo untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab. WBS menjadi saluran bagi pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan pelanggaran. Laporan hanya dapat diterima jika disampaikan dengan itikad baik, bukan fitnah, atau usaha menjatuhkan pihak lain.

Berikut jenis pelanggaran peraturan perusahaan atau pelanggaran hukum yang dimaksud:

  1. Fraud
    Tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung.
  2. Benturan Kepentingan
    Dimana seseorang dalam menjalankan pekerjaannya memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan terkait dengan jabatan pada perusahaan.
  3. Pelanggaran Kode Etik
    Tindakan yang melanggar pedoman perilaku dan etika yang telah ditetapkan oleh perusahaan (Kebijakan Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis).
  4. Pelanggaran Hukum
    Tindakan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelapor sebaiknya dapat menjelaskan mengenai pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), apa yang terjadi (what) dan bagaimana kejadiannya (how). Kami akan memproses lebih lanjut jika pengaduan sesuai syarat dan kriteria. Kami juga akan menjamin kerahasiaan data diri pelapor, termasuk jika pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (boleh anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi.

This is a staging environment